Selasa, 24 April 2012

SILOGISME DAN PENALARAN


NAMA                        : TRIELIANSYAH GUMAY
KELAS                       : 3EA12

PENALARAN DAN SILOGISME
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak belakang dari pengalaman empiric yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Agar pengetahuan yang dihasilkan melalui penalaran tersebut mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan dengan suatu cara dan prosedur tertentu. 
Berdasarkan kejadian yang sejenis juga akan membentuk sudut pandang sejenis, berdasarkan sejumlah sudut pandang yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah sudut pandang baru yang sebelumnya tidak diketahui

NAMA                        : TRIELIANSYAH GUMAY
KELAS                       : 3EA12

PENALARAN DAN SILOGISME
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak belakang dari pengalaman empiric yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Agar pengetahuan yang dihasilkan melalui penalaran tersebut mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan dengan suatu cara dan prosedur tertentu.

Berdasarkan kejadian yang sejenis juga akan membentuk sudut pandang sejenis, berdasarkan sejumlah sudut pandang yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah sudut pandang baru yang sebelumnya tidak diketahui

 Dalam penalaran ilmiah, sebagai proses untuk mencapai kebenaran ilmiah dikenal dua jenis cara penarikan kesimpulan yaitu logika induktif dan logika deduktif. yang disebut menalar. Dalam penalaran, sudut padang yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi  (consequence). 

A. Metode induktif

Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi  adalah bentuk dari metode berpikir induktif. 

B. Metode deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

S1LOGISME
Silogisme adalah suatu proses penarikan suatu kesimpulansecara dedutif. Silogisme disusun dari dua proporsi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Berikut adalah jenis –jenis silogisme.
  1. Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proporsinya merupakan kategorial. Proporsi yang mendukung silogisme disebut premis mayor(premis yg termnya predikat) dan premis minor (premis yang termnya subyek). Yang menghubungkan kedua premis tersebut adalah term penengah.
2.      Silogisme Hipotesis 
Adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecindent atau terem konsecwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidk memiliki premis mayor maupun primis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung terem predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi.
 


Kamis, 17 Maret 2011

MASALAH KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

                Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

                Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.

                Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

                Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

                Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

                Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
               Kawan-kawan, masalah kewarganegaraan merupakan masalah vital dalam sebuah bangsa. Dinamika sejarah bangsa telah membuktikan bahwa permasalahan kewarganegaraan belum tuntas sepenuhnya hingga saat ini. 
               Salah satu contoh fenomenal adalah masalah kewarganegaraan pemukim Tionghoa. Dua tahun lalu telah keluar sebuah UU No. 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penyelesaian masalah kewarganegaraan di Indonesia. UU tersebut cukup progresif, sehingga patut kita dukung bersama implementasinya  agar kita dapat menuntaskan masalah kewarganegaraan yang telah menguras banyak  energi tersebut. 
               Sebuah yayasan yang concern terhadap permasalahan tersebut telah dibentuk  bernama IKI (Institut Kewarganegaraan Indonesia). Kalau kawan-kawan sempat  mengikuti sosialisasinya beberapa waktu yang lalu tentu tidak asing lagi. Untuk lebih mengenal organisasi tersebut, berikut saya hantarkan sedikit  informasi mengenai IKI. Saya juga mengajak kawan-kawan yang tergabung di milis  ini yang memiliki kepedulian terhadap salah satu permasalahan bangsa ini untuk  saling berkomunikasi sehinga dapat membentuk sinergi yang kuat untuk  menuntaskan masalah kewarganegaraan di Indonesia. Kita Satu, Sama, dan Setara.

Rabu, 24 November 2010

Sayang......
Seandainya hatimu adalah sebuah system, maka aku akan scan kamu untuk mengetahui port mana yang terbuka sehingga tidak ada keraguan saat aku c:\> nc -l -o -v -e ke hatimu, tapi aku hanya berani ping di belakang anonymouse proxy, inikah rasanya jatuh cinta sehingga membuatku seperti pecundang atau aku memang pecundang sejati...... whatever!

Seandainya hatimu adalah sebuah system,
Ingin rasanya aku manfaatkan vulnerabilitiesmu, pake PHP injection Terus aku ls -la; find / -perm 777 -type d, sehingga aku tau kalo di hatimu ada folder yang bisa ditulisi atau adakah free space buat aku?. Apa aku harus pasang backdor "Remote Connect-Back Shell"jadi aku tinggal nunggu koneksi dari kamu saja, biar aku tidak merana seperti ini.

Seandainya hatimu adalah sebuah system,
Saat semua request-ku diterima aku akan nogkrong terus di bugtraq untuk mengetahui bug terbarumu maka aku akan patch n pacth terus,aku akan jaga service-mu jangan sampai crash n aku akan menjadi firewallmu aku akan pasang portsentry, dan menyeting error pagemu " The page cannot be found Coz Has Been Owned by Someone get out!" Aku janji gak bakalan ada macelinious program atau service yang hidden, karena aku sangat sayang dan mencintaimu.

Seandainya hatimu adalah sebuah system,
Jangan ada kata "You dont have permission to access it" untuk aku, kalau ga mau di ping flood Atau DDos Attack jangan ah....! Kamu harus menjadi sang bidadari penyelamatku.

Seandainya hatimu adalah sebuah system, ...?

Tapi sayang hatimu bukanlah sebuah system,
kamu adalah sang bidadari impianku, yang telah mengacaukan systemku!
Suatu saat nanti aku akan datang kemudian aku berkata kalau di hatiku sudah terinfeksi virus yang Menghanyutkan, Ga ada anti virus yang dapat menangkalnya selain ...kamu...kamu..kamu..